Di Indonesia, praktik Over Dimension and Over Load (ODOL) pada bus menjadi isu yang sulit dipantau dan menimbulkan berbagai kerugian. ODOL merujuk pada kendaraan yang melebihi batas dimensi dan kapasitas beban yang ditetapkan oleh regulasi. Meskipun lebih sering terjadi pada truk, bus ODOL juga menjadi perhatian karena potensi risiko kecelakaan dan kerusakan infrastruktur jalan.

Modus Operandi Praktik ODOL pada Bus

Modus praktik ODOL pada bus biasanya tidak sejelas pada truk. Bus ODOL sering kali hanya melebihi lebar beberapa sentimeter dari standar yang ditetapkan. Hal ini mungkin terdengar sepele, tetapi dapat menyebabkan masalah saat bus beroperasi di jalan raya, terutama di jalur yang sempit atau padat. Selain itu, ada kasus di mana bus menambah kapasitas duduk melebihi yang direncanakan, yang dapat mempengaruhi keseimbangan dan keamanan kendaraan.

Kerugian yang Ditimbulkan oleh Bus ODOL

Kerusakan infrastruktur jalan menjadi salah satu dampak signifikan dari praktik ODOL. Beban berlebih dari bus ODOL dapat mempercepat kerusakan aspal, yang pada akhirnya memerlukan biaya pemeliharaan yang tinggi. Menurut data, kerusakan jalan akibat ODOL dapat menimbulkan kerugian hingga Rp 43,45 Triliun per tahun. Selain itu, risiko kecelakaan yang lebih tinggi menjadi perhatian utama, mengingat bus yang tidak sesuai standar dapat kehilangan kendali dengan lebih mudah, terutama di kondisi jalan yang menantang.

Upaya Pemerintah dalam Mengatasi Praktik ODOL

Pemerintah telah mengambil langkah-langkah untuk mengatasi masalah ODOL, termasuk pengetatan regulasi dan peningkatan pengawasan. Pembatasan jalur untuk operasional lintas truk ODOL juga telah diterapkan, dan meskipun pelanggaran pada bus lebih sedikit, upaya serupa perlu dilakukan untuk memastikan keamanan dan keberlanjutan infrastruktur jalan.

Kesimpulan

Praktik ODOL pada bus memang sulit dipantau, namun dengan peningkatan kesadaran, regulasi yang lebih ketat, dan pengawasan yang lebih efektif, dapat mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan. Penting bagi semua pihak, termasuk pemerintah, operator bus, dan masyarakat, untuk bekerja sama dalam mengatasi masalah ini demi keselamatan bersama dan kelestarian infrastruktur jalan.

GridOto.com
Kompas.com
Kompas.com Properti

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini