Demam basuri atau yang lebih dikenal dengan klakson telolet, yang belakangan ini menjadi tren di kalangan pencinta bus di Indonesia, kini terancam lenyap. Hal ini disebabkan oleh kecelakaan tragis yang menewaskan seorang anak kecil saat berburu suara klakson telolet di Jalan Raya Merak, Kota Cilegon, Banten.

Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan mengeluarkan imbauan kepada seluruh operator bus untuk tidak lagi menggunakan klakson telolet. PT Adiputro Wirasejati, salah satu perusahaan karoseri terkemuka di Indonesia, merespons seruan ini dengan mengeluarkan surat terbuka yang melarang pemasangan aksesori klakson basuri (telolet) dengan alasan apapun.

Direktur Sarana Transportasi Jalan, Danto Restyawan, menjelaskan bahwa rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terkait penggunaan klakson telolet dapat menyebabkan kehabisan pasokan udara atau angin sehingga berdampak pada fungsi rem kendaraan yang kurang optimal. Ditjen Hubdat telah menginstruksikan Dinas Perhubungan se-Indonesia untuk memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet pada setiap angkutan umum saat melakukan pengujian berkala.

Aturan penggunaan klakson telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Suara klakson harus berada dalam rentang 83 desibel hingga 118 desibel. Pelanggaran atas aturan ini akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu.

Ditjen Hubdat akan meningkatkan pengawasan saat pengujian berkala kendaraan dan meminta pihak kepolisian untuk menindak operator bus yang melanggar ketentuan. Langkah ini diambil untuk mencegah terulangnya kejadian serupa yang dapat membahayakan keselamatan banyak pihak.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini