Pemerintah Indonesia berencana untuk merevisi Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 yang akan membatasi pembelian bensin jenis Pertalite. Revisi ini ditujukan untuk kendaraan dengan kapasitas mesin tertentu, yaitu motor dengan kapasitas mesin 150 cc ke atas dan mobil dengan kapasitas mesin 1.400 cc ke atas tidak akan diperbolehkan untuk membeli Pertalite.

Saat ini, harga Pertalite yang disubsidi oleh pemerintah adalah Rp 10.000 per liternya, sementara harga Pertamax adalah Rp 12.950 dan Pertamax Turbo Rp 14.400 per liter untuk wilayah DKI Jakarta. Dengan demikian, ada selisih harga sebesar Rp 2.950 antara Pertalite dan Pertamax, serta selisih Rp 4.400 antara Pertalite dan Pertamax Turbo per liternya.

Pembatasan pembelian ini diharapkan dapat mengurangi pengeluaran pemerintah untuk subsidi bensin, mengingat konsumsi Pertalite yang diperkirakan akan meningkat jika tidak ada pembatasan. Dengan adanya peraturan baru ini, pengguna kendaraan dengan mesin di atas kapasitas yang ditentukan harus bersiap untuk pengeluaran tambahan karena harus beralih ke bensin yang lebih mahal.

Informasi ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam mempersiapkan diri menghadapi perubahan kebijakan pemerintah terkait pembelian bensin jenis Pertalite.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini