Pemerintah telah mengumumkan bahwa selama periode mudik Lebaran tahun 2024, sistem ganjil genap akan diberlakukan untuk mengatur lalu lintas. Menurut Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, pelanggar sistem ganjil genap tidak akan diminta untuk putar balik, namun akan ditindak dengan tilang elektronik melalui kamera ETLE (electronic traffic law enforcement).
Jadwal penerapan ganjil genap selama arus mudik adalah sebagai berikut:
- Jumat, 5 April 2024 pukul 14.00 WIB sampai Minggu, 7 April 2024 pukul 24.00 WIB
- Senin, 8 April 2024 pukul 08.00-24.00 WIB
- Selasa, 9 April 2024 pukul 08.00-24.00 WIB
Sementara itu, untuk arus balik:
- Jumat, 12 April 2024 pukul 14.00-24.00 WIB
- Sabtu, 13 April 2024 pukul 08.00-24.00 WIB
- Minggu, 14 April 2024 pukul 08.00 WIB sampai Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 WIB
Pemudik yang menggunakan mobil pribadi diimbau untuk menyesuaikan waktu keberangkatan dengan pelat nomor kendaraan agar tidak terkena sanksi tilang.
Informasi lebih lanjut dapat ditemukan di situs resmi Kompas.com dan detikOto.