Pemerintah telah menetapkan aturan ganjil genap selama periode mudik Lebaran tahun 2024 untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan keamanan di jalan raya. Aturan ini akan diberlakukan di beberapa titik lokasi strategis dan akan diawasi menggunakan kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Jadwal dan Lokasi Ganjil Genap

Aturan ganjil genap akan diberlakukan mulai dari Km 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta hingga Km 414 ruas Jalan Tol Semarang – Batang. Jadwal penerapan ganjil genap adalah sebagai berikut:

  • 5 April 2024: pukul 14.00 WIB sampai dengan hari Minggu, 7 April 2024 pukul 24.00 WIB.
  • 8 dan 9 April 2024: masing-masing pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.
  • 12 April 2024: pukul 14.00 sampai dengan pukul 24.00 WIB
  • 13 April 2024: pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 WIB
  • 14 April 2024: pukul 08.00 WIB sampai 16 April 2024 pukul 08.00 WIB.

Sanksi bagi Pelanggar

Pelanggar aturan ganjil genap tidak akan diperkenankan putar balik dan diminta untuk melanjutkan perjalanan. Sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar adalah kiriman surat tilang setelah tanggal 16 April, sesuai dengan data pantauan ETLE. Denda maksimal yang dapat dikenakan adalah Rp500.000 sesuai dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan.

Pemudik diimbau untuk memperhatikan aturan ini dan menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal berangkat untuk menghindari sanksi.

Kesimpulan

Aturan ganjil genap ini diharapkan dapat membantu kelancaran arus mudik dan balik Lebaran tahun 2024. Dengan adanya sanksi yang tegas, diharapkan pemudik akan lebih tertib dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi keamanan bersama.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini