Pada tanggal 4 April 2024, sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @aboutdkj menunjukkan sejumlah pengendara motor yang melawan arah di Jalan Karet Tengsin, Jakarta Pusat. Dalam video tersebut, terlihat seorang pemotor yang gerah dengan kelakuan pengendara lainnya dan menyuruh mereka untuk putar balik dengan pura-pura mengatakan bahwa ada polisi.

Melawan arah merupakan pelanggaran lalu lintas yang serius dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 106 ayat (4) juncto Pasal 287 ayat (3) UU LLAJ menjelaskan tentang batas aturan serta besaran sanksi yang dapat diberikan kepada pelanggar.

Peristiwa ini menjadi peringatan bagi para pengendara untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Tindakan tegas dari pihak berwenang juga diperlukan untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini