Menjelang Lebaran, tradisi mudik menjadi salah satu kegiatan yang paling ditunggu-tunggu oleh masyarakat Indonesia. Namun, ada satu kebiasaan yang sering terjadi dan menjadi sorotan, yaitu pemudik yang menggunakan bahu jalan tol untuk beristirahat. Pertanyaannya, apakah hal tersebut diperbolehkan?

Berdasarkan aturan yang ada, penggunaan bahu jalan tol sebenarnya hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang mengalami keadaan darurat, seperti mogok atau gangguan lalu lintas yang tidak terduga. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Korps Lalu Lintas Polri menegaskan bahwa bahu jalan tol bukanlah tempat untuk beristirahat. Hal ini dapat mengurangi kapasitas jalan dan berpotensi menimbulkan kemacetan.

Pada Pasal 41 Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, dijelaskan bahwa bahu jalan hanya boleh digunakan untuk arus lalu lintas pada keadaan darurat serta bagi kendaraan yang berhenti darurat. Selain itu, bahu jalan juga tidak boleh digunakan untuk menarik, menderek atau mendorong kendaraan, serta tidak dapat digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.

Praktisi keselamatan berkendara dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, menambahkan bahwa kendaraan yang berhenti di bahu jalan pasti ada aktivitas yang mengganggu arus lalu lintas. Oleh karena itu, ia menyarankan agar pemudik mencari exit tol terdekat untuk istirahat di tempat yang lebih aman.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan para pemudik dapat lebih mematuhi peraturan lalu lintas dan menggunakan fasilitas yang telah disediakan dengan baik, seperti rest area yang memang dirancang untuk menjadi tempat istirahat bagi para pemudik.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini