Sopir bus di Indonesia menghadapi tantangan berat dengan jadwal kerja yang padat namun waktu istirahat yang sangat terbatas. Kondisi ini tidak hanya menempatkan mereka dalam risiko kelelahan tetapi juga meningkatkan potensi kecelakaan yang dapat merenggut nyawa.

Menurut pengamat transportasi dari INSTRAN, sudah saatnya pemerintah menerapkan regulasi yang memastikan sopir bus mendapatkan waktu istirahat yang cukup untuk menghindari kelelahan. Regulasi ini penting untuk diterapkan terutama pada saat musim sibuk seperti mudik Lebaran, di mana layanan bus menjadi sangat rawan kecelakaan.

Faktanya, di lapangan jam kerja dan durasi istirahat pengemudi tidak imbang, terutama sopir bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi). Darmaningtyas, pengamat transportasi dari INSTRAN, menyarankan agar tarif angkutan umum berbasis bus harus didasarkan pada ketersediaan dua pengemudi dalam satu bus AKAP. Ini akan memaksa operator bus untuk menyediakan dua pengemudi dan mengurangi beban kerja masing-masing sopir.

Selain itu, Kementerian Pariwisata juga harus turut serta dalam memastikan penyedia tempat-tempat rekreasi, termasuk hotel-hotel yang diinapi para wisatawan domestik, wajib menyediakan tempat istirahat pengemudi yang nyaman. Dengan demikian, ketika esok pagi harus mengantar para wisatawan, pengemudi itu sudah segar dan siap untuk menjalankan tugasnya dengan baik.

Kemenhub harus menata layanan angkutan umum yang berkeselamatan dengan mengacu pada UU LLAJ yang sudah ada. Jangan sampai demi efisiensi, pengemudi angkutan umum dikorbankan. Keselamatan harus menjadi prioritas utama dalam layanan transportasi umum.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini