Pengemudi Fortuner yang berperilaku arogan dan mengaku sebagai adik jenderal telah menggunakan pelat TNI palsu. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan tentang ancaman hukumannya. Berikut adalah informasi terkini mengenai kasus ini:

Pelat TNI Palsu dan Identitas Pemilik Asli

Pada tanggal 16 April 2024, Pusat Penerangan (Puspen) TNI memastikan bahwa pengemudi Fortuner yang mengaku sebagai adik jenderal menggunakan pelat TNI palsu. Pelat tersebut terdaftar atas nama Asep Adang, seorang Purnawirawan Pati. Meskipun pelat tersebut terdaftar dengan nama Asep Adang, pemilik aslinya telah melaporkan penggunaan pelat palsu ke Polda Metro Jaya.

Status Pengemudi dan Ancaman Hukuman

Pengemudi Fortuner yang mengaku sebagai adik jenderal ternyata merupakan warga sipil dan tidak memiliki hubungan dengan pensiunan TNI pemilik pelat dinas tersebut. Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi yang memakai pelat nomor palsu terancam hukuman penjara maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. Ancaman hukumannya meliputi:

  1. Pasal 280: Melanggar dengan tidak memasang tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
  2. Pasal 288 Ayat 1: Melanggar dengan tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Pengemudi Fortuner yang menggunakan pelat palsu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Mari kita semua patuhi peraturan lalu lintas dan hindari penggunaan pelat palsu yang dapat merugikan orang lain dan mengganggu ketertiban berlalu lintas. 🚗🚫

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini