Pada 19 April 2024, pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis dan berencana melakukan perpanjangan memiliki kesempatan terakhir untuk melakukannya tanpa harus membuat SIM baru. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:

  1. Masa Berlaku: Perpanjangan SIM mati tanpa bikin baru hanya berlaku untuk pemegang SIM yang masa berlakunya habis bertepatan dengan Libur Lebaran.
  2. Waktu Terbatas: Dispensasi perpanjangan SIM mati saat libur Lebaran hanya berlangsung hingga 20 April 2024.
  3. Tujuan Dispensasi: Dispensasi ini bertujuan untuk memudahkan pemilik SIM yang masa berlakunya habis ketika Satpas dan gerai SIM tutup selama periode libur Lebaran 2024. Setelah tanggal tersebut, pemilik SIM yang kelewatan harus membuat SIM baru.

Persyaratan Perpanjangan SIM Mati Tanpa Bikin Baru

Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk perpanjangan SIM mati tanpa membuat SIM baru:

  1. KTP Asli dan Fotokopi: Bawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan dua lembar fotokopi.
  2. SIM Asli dan Fotokopi: Bawa SIM lama yang hendak diperpanjang dan dua lembar fotokopi.
  3. Surat Keterangan Kesehatan: Dapat dibuat di lokasi perpanjangan SIM.
  4. Tes Psikologi: Tes ini juga dapat dilakukan secara online melalui situs ePPSi SIM atau aplikasi ePPSi SIM.
  5. Formulir Pengajuan Perpanjangan SIM: Pastikan formulir telah diisi lengkap.

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut tarifnya:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM B: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 30.000

Catatan: Biaya di atas belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi.

Pastikan untuk memperpanjang SIM tepat waktu dan memenuhi syarat agar dapat menghindari proses pembuatan SIM baru. Semoga informasi ini membantu! 🚗📄

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini