Jakarta – Proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara online kini semakin mudah dan praktis. Dengan layanan ini, pemilik kendaraan tidak perlu lagi repot datang ke kantor Samsat dan mengantre untuk melakukan perpanjangan tahunan STNK. Melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal), proses perpanjangan dapat dilakukan dari mana saja dan kapan saja.

Salah satu keuntungan menggunakan layanan ini adalah opsi pengiriman STNK yang telah diperpanjang langsung ke alamat rumah pemilik kendaraan. Berdasarkan pengalaman detikOto, biaya ongkos kirim (ongkir) untuk jasa ekspres berkisar Rp 30 ribuan. Proses pengiriman ini terbilang cepat dan efisien, memungkinkan pemilik kendaraan untuk tetap beraktivitas tanpa terganggu.

Selain itu, aplikasi Signal juga menyediakan fitur pelacakan, dimana pemilik kendaraan dapat memantau proses perpanjangan hingga pengiriman STNK ke rumah. Dengan adanya layanan ini, pemilik kendaraan dapat menghemat waktu dan tenaga, serta terhindar dari praktik calo yang kerap terjadi di kantor Samsat.

Untuk melakukan perpanjangan STNK secara online, pemilik kendaraan hanya perlu menginput data-data yang diminta oleh aplikasi dan melakukan transaksi pembayaran melalui virtual account. Setelah proses perpanjangan selesai, pemilik kendaraan akan menerima bukti pengesahan berupa QR code yang dapat dicetak dan ditempel pada kolom pengesahan STNK.

Dengan kemudahan dan efisiensi yang ditawarkan oleh layanan perpanjangan STNK online ini, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melakukan perpanjangan STNK secara tepat waktu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini