Ketika Anda menjual kendaraan, penting untuk melaporkan transaksi tersebut agar tidak terkena pajak progresif. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda ikuti untuk melaporkan penjualan kendaraan Anda:

  1. Akses Pajak Online: Kunjungi situs pajakonline.jakarta.go.id.
  2. Login: Masuk menggunakan email dan kata sandi yang telah terdaftar.
  3. Verifikasi: Centang kotak ‘I’m Not A Robot’ dan ikuti instruksi yang diberikan.
  4. Pilih Menu PKB: Setelah berhasil masuk, pilih menu ‘Jenis Pajak’ kemudian klik pilihan PKB.
  5. Permohonan Lapor Jual: Pada jenis pelayanan, pilih ‘permohonan lapor jual’.
  6. Pilih Objek Pajak: Pilih objek pajak yang ingin diajukan kemudian klik ‘ajukan lapor jual’.
  7. Isi Data Diri: Lengkapi data diri sesuai dengan KTP yang terdaftar sesuai kendaraan.
  8. Data Pendukung: Unduh dan isi format surat pernyataan yang disediakan.
  9. Unggah Dokumen: Pastikan semua dokumen dalam format PDF dan unggah surat pernyataan serta data pendukung lainnya.
  10. Kirim Permohonan: Setelah memeriksa kembali data yang diisi, klik logo pesawat kertas untuk mengirim permohonan kepada petugas.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda dapat memastikan bahwa kendaraan yang telah dijual tidak akan terkena pajak progresif.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini