Jakarta akan meninggalkan status Ibu Kota dan berganti menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Dengan status sebagai DKJ, Pemerintah Provinsi DKJ memiliki kewenangan khusus untuk menangani masalah kemacetan. Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang mengatur pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara, terdapat ketentuan mengenai pembatasan usia kendaraan.

Dalam undang-undang tersebut, Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki kewenangan khusus untuk melakukan pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan. Salah satu kewenangan khusus dalam subbidang lalu lintas dan angkutan jalan adalah pembatasan usia kendaraan. Rencana ini bukan hal baru, karena sebelumnya muncul pada masa pemerintahan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta pada tahun 2015. Saat itu, rencana tersebut melibatkan larangan kendaraan berusia di atas 10 tahun beredar di Jakarta, dengan konsekuensi tidak dapat memperpanjang STNK.

Ketika Anies Baswedan menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, wacana pembatasan usia kendaraan muncul lagi. Anies mengeluarkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Dalam instruksi tersebut, Anies memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai tahun 2019. Selain itu, kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun bakal dilarang beroperasi di DKI Jakarta pada 2025.

Dengan adanya wacana ini, perlu dilakukan kajian lebih mendalam untuk memastikan kebijakan yang diterapkan akurat dan efektif. Pembatasan usia kendaraan di Jakarta menjadi isu penting dalam upaya mengatasi kemacetan dan mengurangi polusi udara di ibu kota. Semoga informasi ini membantu! 😊

Sumber

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini