Penggunaan pelat khusus dengan kode ZZ ternyata masih banyak digunakan oleh beberapa pengendara non-pejabat. Hal ini disampaikan oleh Kasat Pamwal Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani. Menurutnya, kendaraan pribadi tidak boleh menggunakan pelat nomor ZZ, dan bahkan jika ada mobil mewah yang menggunakan plat tersebut, patut dipertanyakan.

Ojo Ruslani menjelaskan bahwa pihak kepolisian sering menemukan pengendara yang menggunakan pelat kode ZZ di lapangan. Ketika ditemukan, mereka memberikan sanksi tilang dan mencopot pelat ZZ, serta meminta pengendara untuk memasang kembali pelat aslinya. Berkas pelanggaran kemudian diserahkan ke unit Krimum.

Masyarakat diimbau untuk tidak nekat memalsukan pelat nomor khusus demi menghindari ganjil-genap. Pasal 29 ayat 5 Perkapolri tahun 2012 menyatakan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri tidak sah dan tidak berlaku secara resmi. Jika masih nekat menggunakan pelat nomor palsu, pengendara terancam dikenakan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun. Selain itu, penggunaan pelat nomor palsu juga bisa diproses secara pidana karena melanggar Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) .

Jadi, bagi warga sipil yang menggunakan pelat khusus kode ZZ, sanksinya cukup serius dan harus dihindari. Semoga informasi ini membantu! 😊

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini