Wacana pembatasan usia kendaraan di Jakarta telah menjadi perbincangan sejak era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta. Pada tahun 2015, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan rencana untuk membatasi usia kendaraan. Ahok saat itu mengindikasikan bahwa usia kendaraan maksimal yang diizinkan adalah 10 tahun. Kendaraan yang lebih tua dari 10 tahun tidak dapat memperpanjang STNK.

Empat tahun kemudian, pada tahun 2019, Gubernur DKI Jakarta saat itu, Anies Baswedan, mengeluarkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Dalam instruksi tersebut, Anies memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai tahun 2019. Kendaraan pribadi yang berusia lebih tua dari 10 tahun dilarang beroperasi di DKI Jakarta. Rencananya tetap sama, yaitu membatasi usia kendaraan maksimal hingga 10 tahun.

Kini, wacana pembatasan usia kendaraan bermotor pribadi muncul lagi. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang mengatur pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. Dalam undang-undang tersebut, Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki kewenangan untuk mengatur urusan pemerintahan, termasuk di bidang perhubungan. Salah satu kewenangan khusus adalah di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Pasal 24 ayat (2) UU DKJ menyebutkan bahwa ada kewenangan untuk melakukan pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan.

Pembatasan usia kendaraan bertujuan untuk mengurangi polusi udara dan memperbaiki kualitas lingkungan di Jakarta. Meskipun masih dalam tahap wacana, langkah-langkah ini menjadi perhatian penting bagi kota-kota besar di seluruh dunia, termasuk Jakarta.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini