Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan aturan pembatasan kendaraan di wilayah Daerah Khusus Jakarta (DKI) melalui Undang-undang No. 22 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 25 April 2024. Dalam beleidnya pada BAB IV, pemerintah pusat memberikan kewenangan khusus pada penyelenggaraan Daerah Khusus Jakarta dalam beberapa kegiatan, termasuk subbidang lalu lintas dan angkutan jalan (Pasal 24 ayat 2). Kewenangan khusus ini meliputi pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan perseorangan.

Pengamat Transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Revy Petragradia, menilai bahwa kebijakan pembatasan kendaraan di Jakarta harus dibarengi dengan kesiapan angkutan umum. Menurutnya, hal ini merupakan bagian dari bagaimana memindahkan orang-orang dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum. Meskipun di Jakarta terdapat banyak pilihan angkutan umum seperti KRL, MRT, dan BRT, pertanyaannya adalah sejauh mana kapasitas angkutan umum bisa mengangkut seluruh pergerakan di Jakarta. Koordinasi antar stakeholder diperlukan untuk mengurangi kemacetan, dan pemerintah harus memproyeksikan pergerakan di Jakarta setiap harinya agar saat pengguna kendaraan pribadi berpindah, angkutan umum tidak menjadi penuh.

Konsep-konsep ini merupakan bagian dari manajemen permintaan transportasi, di mana pemerintah mengatur atau mengelola jumlah kebutuhan yang ada di jalan sehingga terjadi keseimbangan antara suplai dan permintaan. Dengan demikian, pembatasan kendaraan harus diikuti dengan peningkatan di tempat lain, sehingga saat orang-orang berpindah, angkutan umum sudah siap mengakomodasi mereka.

Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu pemahaman tentang pentingnya kesiapan angkutan umum dalam menghadapi pembatasan kendaraan di Jakarta.

Pembatasan Kendaraan Jakarta Harus Dibarengi Kesiapan Angkutan Umum, Kompas.com, 7 Mei 2024.
Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi, Tempo.co, 29 April 2024.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini