Memiliki kendaraan bekas seringkali membawa tantangan tersendiri, terutama ketika harus memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) namun tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik sebelumnya. Namun, jangan khawatir, ada solusi praktis yang bisa Anda lakukan.

Proses Balik Nama Kendaraan

Langkah pertama dan paling penting dalam memperpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama adalah dengan melakukan balik nama kendaraan. Proses ini akan memindahkan kepemilikan resmi kendaraan ke nama Anda, yang akan memudahkan pembayaran pajak tahunan dan lima tahunan.

Syarat Balik Nama Kendaraan

Untuk memulai proses balik nama, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen:

  • BPKB asli dan fotokopi
  • STNK asli dan fotokopi
  • KTP pemilik baru dan fotokopi
  • Kwitansi pembelian kendaraan dan fotokopi

Proses di Samsat

Kunjungi Samsat tempat STNK diterbitkan untuk memulai proses pencabutan berkas. Kendaraan akan melalui proses cek fisik, dan Anda harus menyerahkan hasil cek fisik beserta dokumen persyaratan kepada petugas. Setelah itu, isi formulir yang disediakan dan lakukan pembayaran yang diperlukan.

Proses di Polda

Untuk balik nama BPKB, Anda perlu mendatangi Polda setempat. Serahkan semua dokumen persyaratan dan isi formulir untuk menerbitkan BPKB baru. Proses ini memastikan bahwa kendaraan Anda terdaftar secara resmi atas nama Anda.

Kesimpulan

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memperpanjang STNK kendaraan bekas tanpa perlu KTP pemilik lama. Proses ini memang membutuhkan sedikit usaha dan waktu, namun hasilnya akan mempermudah Anda dalam urusan administrasi kendaraan di masa yang akan datang. Pastikan Anda memeriksa informasi terbaru dari Samsat setempat untuk prosedur yang mungkin telah diperbarui.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini