Saat musim mudik Lebaran tiba, pemerintah melalui kepolisian setempat menerapkan aturan ganjil genap untuk mengatur arus lalu lintas. Aturan ini ditujukan untuk mengurangi kemacetan dan memastikan perjalanan mudik berjalan lancar. Bagi pemudik yang tidak mematuhi aturan ini, denda yang harus dibayar adalah maksimal Rp 500.000.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan menjelaskan bahwa pengawasan aturan ganjil genap dilakukan secara otomatis dengan menggunakan kamera ETLE (electronic traffic law enforcement). Pelanggar aturan ini tidak akan dihentikan atau diminta untuk putar balik, namun akan langsung terkena sanksi denda.

Denda ini sesuai dengan pasal 287 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan. Pemberian sanksi akan dilakukan dengan mengirimkan surat tilang ke alamat yang terdaftar pada STNK kendaraan yang melanggar, setelah tanggal 16 April 2024.

Penerapan ganjil genap diharapkan dapat membantu mengurangi kepadatan di jalan raya selama musim mudik Lebaran. Selain itu, polisi juga akan memberlakukan sistem one way dan contraflow untuk mendukung kelancaran arus mudik.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini