Lampu hazard adalah lampu tanda darurat yang penggunaannya tidak boleh sembarangan. Menurut TMC Polda Metro, banyak pengemudi yang salah dalam menggunakan lampu hazard, terutama saat hujan deras, yang sebenarnya justru dapat membuat bingung pengendara lain.

Aturan Penggunaan Lampu Hazard

Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 298, lampu hazard harus dinyalakan saat kendaraan berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan. Keadaan darurat ini termasuk saat kendaraan mogok, terjadi kecelakaan, atau saat mengganti ban.

Selain itu, lampu hazard juga dianjurkan untuk dinyalakan dalam kondisi-kondisi berikut:

  1. Keadaan Darurat: Seperti mobil mogok atau mengganti ban.
  2. Ada Orang Menyeberang: Untuk memberi tanda kepada pengendara di belakang.
  3. Terjadi Kecelakaan: Agar pengendara di belakang mengurangi kecepatan.

Penggunaan lampu hazard tidak dianjurkan saat cuaca buruk, masuk terowongan, atau saat iring-iringan kendaraan karena dapat menimbulkan kebingungan bagi pengendara lain.

Kesimpulan

Penggunaan lampu hazard harus sesuai dengan aturan dan hanya dalam kondisi darurat untuk menghindari kebingungan di jalan raya. Pastikan untuk selalu mengikuti aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini