Belakangan ini, marak terjadi aksi pengendara motor sipil yang mengawal ambulans yang sedang membawa pasien atau jenazah. Aksi tersebut dilakukan dengan tujuan membantu ambulans agar bisa segera sampai di rumah sakit atau tempat tujuan. Namun, apakah aksi tersebut diperbolehkan oleh hukum? Apa penjelasan polisi tentang hal ini?

Menurut Kombes Pol Faizal Kasubdit Wal dan PJR Ditgakkum Korlantas Polri, aksi pengendara motor sipil yang mengawal ambulans sebenarnya belum terlatih dan berpotensi menimbulkan bahaya bagi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. Faizal mengatakan, ambulans merupakan salah satu kendaraan prioritas yang sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya pasal 134. Di aturan itu ditulis bahwa ambulans merupakan pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.

"Jika memang atas dasar kemanusiaan, yuk kita sadar bahwa cukup memberikan kesempatan untuk ambulans melewati lajurnya, dengan lancar tanpa perlu dikawal oleh masyarakat," ujar Faizal dalam video yang diunggah Instagram NTMC Korlantas Polri.

Faizal juga menambahkan, bahwa jika terjadi kemacetan dan kendala di jalan, polantas siap hadir untuk memberikan bantuan pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan. Hal ini sejalan dengan pernyataan Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan, yang mengatakan bahwa satu-satunya institusi yang diperkenankan melakukan pengawalan kendaraan di jalan hanya kepolisian.

"Yang mempunyai kewenangan untuk pengawalan itu dari kepolisian. Itu amanah undang-undang ya," kata Aan.

Aan menjelaskan, aturan itu diberlakukan karena pengawalan tidak bisa dilakukan oleh sembarang pihak. Pengawalan membutuhkan kemampuan dan pengetahuan khusus yang dimiliki oleh polisi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, bahwa pengendara motor sipil yang mengawal ambulans bisa ditilang jika melanggar aturan lalu lintas, seperti menggunakan lampu strobo atau sirine yang hanya boleh dipasang pada kendaraan tertentu . Yusri mengimbau agar masyarakat tidak melakukan pengawalan ambulans, tetapi cukup memberi jalan dan menghormati kendaraan prioritas tersebut.

"Kita imbau kepada masyarakat, jangan sampai melakukan pengawalan ambulans. Karena itu bukan wewenang kita. Kita cukup memberi jalan dan menghormati ambulans yang sedang membawa pasien atau jenazah," kata Yusri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini