Lampu sein merupakan salah satu cara komunikasi antar kendaraan ketika hendak melakukan pergantian lajur atau berbelok. Dengan fitur ini, pengemudi bisa menekan potensi kecelakaan karena tertabrak. Meski begitu, dewasa ini masih banyak pengemudi yang kerap ceroboh dalam penggunaan lampu sein. Sebagai contoh, lampu baru diaktifkan sesaat kendaraan mau berpindah lajur atau saat akan berbelok. Imbasnya, terjadi kecelakaan karena kendaraan atau pengguna jalan lain tak bisa mengantisipasi perpindahan tersebut.

Menyalakan lampu sein sejatinya sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pada beleidnya, tepat di Pasal 112 tertulis bahwa pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping, dan belakang, serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan. Adapun jarak aman yang disarankan untuk mengaktifkan lampu sein kendaraan adalah sekitar 30 meter dari titik tujuan. Ini bertujuan untuk memberi cukup waktu bagi pengendara lain.

Jika tidak mematuhi aturan tersebut, pengendara akan terancam hukuman pidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000 sesuai pasal 294 dan 295 UU Nomor 22 Tahun 2009. Namun, lebih dari itu, pengendara juga harus memiliki etika dan kesadaran saat menyalakan lampu sein. Berikut ini adalah beberapa tips aman menyalakan lampu sein saat berkendara:

  • Cek kondisi sekitar sebelum menyalakan lampu sein. Pastikan tidak ada kendaraan atau pengguna jalan lain yang berada di jalur yang akan dituju. Jangan hanya mengandalkan spion, tetapi juga menoleh ke belakang untuk memastikan keadaan benar-benar aman.
  • Nyalakan lampu sein minimal 3 detik atau 30 meter sebelum berpindah lajur atau berbelok. Ini memberikan waktu yang cukup bagi pengendara lain untuk mengantisipasi pergerakan Anda. Jangan menyalakan lampu sein terlalu cepat atau terlalu lambat, karena bisa menimbulkan kebingungan atau keterkejutan.
  • Jangan langsung berpindah lajur atau berbelok setelah menyalakan lampu sein. Tunggu sampai ada celah atau ruang yang cukup untuk bergerak. Jangan memaksa masuk ke jalur lain tanpa memperhatikan jarak dan kecepatan kendaraan lain. Jika perlu, beri isyarat tangan atau suara klakson untuk meminta izin.
  • Matikan lampu sein setelah selesai berpindah lajur atau berbelok. Ini menandakan bahwa Anda sudah berada di jalur yang diinginkan dan tidak akan bergerak lagi. Jangan biarkan lampu sein menyala terus-menerus, karena bisa menyesatkan atau mengganggu pengendara lain.

Dengan mengikuti tips-tips di atas, Anda bisa berkendara dengan lebih aman dan nyaman. Anda juga bisa menghormati dan menghargai pengendara lain dengan memberikan isyarat yang jelas dan tepat. Ingat, lampu sein bukan hanya sekadar fitur, tetapi juga alat komunikasi yang penting saat berkendara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini