Polda Metro Jaya mengumumkan peniadaan sistem ganjil genap di Jakarta selama masa Lebaran, mulai tanggal 6 hingga 15 April 2024. Kebijakan ini diambil sehubungan dengan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1445 H dan berdasarkan Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang telah ditetapkan dengan keputusan presiden.

Meskipun demikian, Korlantas Polri akan memberlakukan kebijakan ganjil genap di ruas Tol Trans Jawa selama masa mudik Lebaran untuk mengantisipasi kemacetan. Diperkirakan akan ada pergerakan sekitar 70 juta kendaraan bermotor yang menggunakan jalur darat saat mudik dan balik Lebaran tahun ini.

Berdasarkan survei Kementerian Perhubungan, diprediksi sebanyak 193,6 juta orang akan melakukan perjalanan mudik dan balik Lebaran tahun ini, meningkat sekitar 52 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Moda transportasi yang paling banyak dipilih adalah kereta api, diikuti oleh bus, mobil pribadi, dan sepeda motor.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai kebijakan lalu lintas selama masa Lebaran, masyarakat dapat mengunjungi laman media sosial resmi @TMCPoldaMetro.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini