Bagi Anda yang memiliki SIM yang sudah mati atau habis masa berlakunya, ada kabar baik. Mulai pekan depan, Anda bisa melakukan perpanjangan SIM mati tanpa harus membuat SIM baru. Namun, ada syarat dan ketentuan yang harus Anda perhatikan.

Perpanjangan SIM mati ini berkaitan dengan hari libur nasional yang jatuh pada tanggal 8-11 Februari 2024. Pada tanggal tersebut, pelayanan penerbitan SIM di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM Keliling diliburkan.

Pelayanan penerbitan SIM akan dibuka kembali pada hari Senin, 12 Februari 2024. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 8-11 Februari 2024, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 12-13 Februari 2024 dengan mekanisme perpanjangan.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4 ayat 4, yang menyebutkan bahwa SIM yang lewat dari masa berlakunya karena keadaan kahar dapat dikecualikan dari ketentuan membuat SIM baru dan dapat dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan keputusan Kakorlantas Polri.

Adapun syarat perpanjangan SIM antara lain adalah sebagai berikut:

  • SIM lama
  • E-KTP
  • Hasil RIKKES Jasmani
  • Hasil tes psikologi
  • Pas foto dengan latar biru, bukan foto selfie
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal

Selain itu, Anda juga perlu menyiapkan biaya perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM yang Anda miliki. Berikut ini adalah daftar biaya perpanjangan SIM:

  • Perpanjangan SIM A: Rp 80.000 per penerbitan
  • Perpanjangan SIM B I: Rp 80.000 per penerbitan
  • Perpanjangan SIM B II: Rp 80.000 per penerbitan
  • Perpanjangan SIM C: Rp 75.000 per penerbitan
  • Perpanjangan SIM C I: Rp 75.000 per penerbitan
  • Perpanjangan SIM C II: Rp 75.000 per penerbitan
  • Penerbitan SIM D: Rp 30.000 per penerbitan
  • Penerbitan SIM D I: Rp 30.000 per penerbitan

Biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi yang mungkin berbeda-beda di setiap daerah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini