Di tengah maraknya fenomena balapan motor yang melibatkan anak-anak di bawah umur, pertanyaan besar yang sering muncul adalah, "Mengapa mereka dilarang motoran di jalan?" Kecelakaan yang melibatkan pengendara di bawah umur seringkali menjadi sorotan media dan memicu diskusi panjang tentang aturan berkendara yang ada.

Baru-baru ini, seorang pria asal Solo mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait syarat usia minimal untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal ini dipicu oleh kejadian dua bocah SD dari Madura yang menempuh perjalanan jauh dengan motor hingga disetop di Semarang. Pria tersebut, Taufik Idharudin, mengagumi keterampilan mereka dan berpendapat bahwa jika mereka mampu melakukan perjalanan sejauh itu dengan selamat, seharusnya mereka bisa mendapatkan SIM.

Namun, menurut praktisi keselamatan berkendara Jusri Pulubuhu, konteks berkendara di sirkuit dan di jalan raya sangat berbeda. Di sirkuit, ada aturan ketat dan lingkungan yang terkontrol, sedangkan di jalan raya, banyak variabel tak terduga yang bisa menyebabkan kecelakaan. Anak-anak di bawah umur yang ikut balapan di sirkuit juga berada di bawah pengawasan ketat dari orang tua atau keluarga mereka, berbeda dengan mereka yang berkendara di jalan raya tanpa pengawasan.

Kecelakaan yang melibatkan anak-anak di bawah umur sering kali terjadi karena mereka belum memiliki kemampuan memprediksi bahaya dan cenderung terburu-buru dalam situasi tertentu. Oleh karena itu, sangat penting bagi orang tua untuk mengontrol anak-anak mereka dan tidak membiarkan mereka mengemudikan kendaraan bermotor sebelum memiliki kompetensi dan kesadaran keselamatan yang matang.

Dengan demikian, larangan bagi anak-anak di bawah umur untuk berkendara di jalan raya bukan tanpa alasan. Ini adalah upaya untuk melindungi mereka dari risiko kecelakaan dan menjaga keselamatan pengguna jalan lainnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini